Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Siapkan Perlawanan Hukum : Okezone Nasional

JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tengah mempersiapkan langkah perlawanan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Panji melalui kuasa hukumnya akan melakukan praperadilan hingga penangguhan penahanan dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin. Ali menyebut masih ada langkah lainnya, meski Panji berstatus sebagai tersangka.

 BACA JUGA:

“Baru tersangka, masih ada proses hukum,” kata Ali sast dihubungi wartawan, Rabu (2/8/2023).

Ali menyebut pihaknya bakal melakukan upaya hukum seperti prapradilan hingga penangguhan penahanan jika pada akhirnya Panji ditahan.

 BACA JUGA:

“Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih


Follow Berita Okezone di Google News


Sebelunnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam melakukan gelar perkara usai memeriksa Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama. Hasil dari gelar perkara tersebut memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka sejak semalam, penyidik secara maraton kembali memeriksa Panji Gumilang. Kali ini, Panji diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Baca Juga  7 Cara Buat Twibbon 17 Agustus 2023 Sendiri Secara Gratis : Okezone techno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *