3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Kamis, 28 Maret 2024 – 20:16 WIB

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, seluas 3,37 juta hektare lahan sawit terindikasi ada di dalam kawasan hutan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono.

Baca Juga :

Kementerian LHK Ungkap Pentingnya Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

Bambang mengatakan, dari luasan lahan sawit yang terindikasi masuk kawasan hutan ini, perlu dilakukan klarifikasi dan diidentifikasi kembali oleh Pemerintah.

“Bisa kita lihat di sini Kemenko Perekonomian, ATR/BPN semua telah menyatakan indikasi sawit dalam kawasan hutan seluas 3,37 juta hektare yang perlu diklarifikasi, perlu di inventarisasi, dan perlu diidentifikasi kembali,” kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2023.

Baca Juga :

Brigjen Mukti Bilang Gembong Narkoba Fredy Pratama Ngumpet di Pedalaman Hutan Thailand

Lahan kelapa sawit bertuliskan SOS di Sumatera

Sehingga adanya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejalan dengan percepatan sawit dalam kawasan hutan,

Baca Juga :

Dedi Dicari Warga Sekampung Dikira Hilang di Hutan Sagu, Ternyata Ikut Mobil Pemuat Pasir

“Untuk itu sejalan dengan UUCK Ibu Menteri LHK telah membentuk Satlak Wasdal implementasi UUCK. Khususnya bagaimana percepatan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan,” jelasnya.

Dia menuturkan, dibentuknya Satlak Wasdal (Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian) untuk berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan lahan sawit yang berada di kawasan hutan. 

“Sehingga tugas-tugas yang sangat terkait sekarang masih jalan dari 10 pokja ini ada di kotak merah, dan ini lah yang menentukan arah kebijakan sawit nasional ke depan. Karena tidak ada lagi tumpang tindih dan tidak boleh lagi ada ketidakpastian, dan kawasan hutan harus bisa menjamin produktivitas sawit khususnya sawit rakyat dan sawit yang dibangun oleh swasta,” imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya

“Sehingga tugas-tugas yang sangat terkait sekarang masih jalan dari 10 pokja ini ada di kotak merah, dan ini lah yang menentukan arah kebijakan sawit nasional ke depan. Karena tidak ada lagi tumpang tindih dan tidak boleh lagi ada ketidakpastian, dan kawasan hutan harus bisa menjamin produktivitas sawit khususnya sawit rakyat dan sawit yang dibangun oleh swasta,” imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *